Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-26 08:17:40
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Jika ada sengketa terkait pertanahan, pengadilan manakah yang berwenang mengadili? Pengadilan Negeri atau Tata Usaha Negara?

Dijawab tanggal 2024-08-15 08:18:59+07

Jika dikaitkan dengan perkara pertanahan, apabila yang dipermasalahkan adalah sangketa kepemilikan hak atas tanah maka menjadi kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sangketa kepemilikannya. Jika seseorang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkan keputusan TUN yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi misalnya penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, maka ia dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PRABUMULIH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.