Jika ada sengketa terkait pertanahan, pengadilan manakah yang berwenang mengadili? Pengadilan Negeri atau Tata Usaha Negara?
Jika dikaitkan dengan perkara pertanahan, apabila yang dipermasalahkan adalah sangketa kepemilikan hak atas tanah maka menjadi kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sangketa kepemilikannya. Jika seseorang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkan keputusan TUN yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi misalnya penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, maka ia dapat mengajukan gugatan ke PTUN.