Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-13 09:13:28
Hutang Piutang
ARISAN ONLINE

Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, agar kedepan nanti tidak terjadi konflik hukum mengenai arisan online. Saya mengikuti arisan online dengan iming-iming investasi yang akan mendapatkan keuntungan. Saya melihat awalnya arisan online ini lancar yang membuat saya tertarik untuk mengikuti investasi. Pada saat jatuh tempo owner arisan online tidak mengembalikan dengan alasan uang sedang dipinjam oleh temannya. Owner janji akan menyelesaikan akhir Februari 2023 dengan mencicil. Tapi sampai Juni 2023 ini masih tidak ada realisasi. Sehingga membuat semua member resah, kami sangat butuh uang tersebut. Apakah saya bisa melaporkan owner ke polisi?

Dijawab tanggal 2024-05-13 14:05:47+07

Sehubungan dengan surat dari Ibu Rita (selanjutnya disebut “Pemohon”) terkait permohonan penjelasan atau tanggapan hukum tertanggal 05 Juni 2023, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud. 

Berdasarkan surat Pemohon terdapat beberapa permasalahan hukum yang disampaikan berikut tanggapan atau penjelasannya mengenai arisan online. Saya mengikuti arisan online dengan iming-iming investasi yang akan mendapatkan keuntungan. Saya melihat awalnya arisan online ini lancar yang membuat saya tertarik untuk mengikuti investasi. Pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak mengembalikan dengan alasan uang sedang dipinjam oleh temannya. Owner janji akan menyelesaikan akhir Februari 2023 dengan mencicil. Tapi sampai Juni 2023 ini masih tidak ada realisasi. Sehingga membuat semua member resah, kami sangat butuh uang tersebut: 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Dengan demikian kami ucapkan terimakasih.

 

Merujuk kepada kronologis yang Anda ceritakan, pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.

Bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: 

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 
  4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

 

Perbuatan owner arisan online juga dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258):

  1. Barang siapa (ada pelaku)
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum
  3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; 
  4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

perbuatan owner yang meminjamkan uang arisan online kepada temannya, padahal seharusnya dibagikan kepada member, termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan. Sehingga, Anda dapat melaporkan owner tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara. terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.