Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-23 08:45:51
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Saya ingin menanyakan apabila terjadi sengketa tanah, bagaimana jalur dan cara penyelesaiannnya jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan

Dijawab tanggal 2024-01-23 09:56:24+07

Terima kasih untuk penanya di Halo JPN Kejaksaan Negeri Cilacap.

Berdasarkan Kasus Posisi tersebut, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :

Cara penyelesaiannya apabila terjadi sengketa tanah jika melalui atau tanpa melalui gugatan di badan peradilan, sebagai berikut :

  • Bahwa adapun penyelesaian sengketa pertanahan yaitu melalui jalur litigasi dan Non Litigasi:
  • Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Litigasi atau melalui lembaga peradilan. Proses penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dengan cara litigasi dinilai akan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa:

Penyelesaian Sengketa Tanah Non Litigasi, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan: Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang  dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase yaitu penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter: penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding, Alternatif lain penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara mediasi seperti yang lazim dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk             kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas yang tidak menyangkut                         aspek    administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh. Alternatif lainnya adalah konsiliasi, dimana dalam penyelesaian sengketa terdapat konsiliator sebagai fasilitator. Peran konsiliator berkaitan dengan hal komunikasi antara para pihak, guna  mendapatkan  solusi dalam penyelesaian sengketa.

demikian jawaban dari kami, semoga sehat selalu :)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CILACAP
Alamat : Jl. Tentara Pelajar No. 141, Tritih Kulon, Kec. Cilacap Utara Kab. Cilacap, Telp. (0282) 533212 www.kejari-cilacap.go.id
Kontak : 82243436437

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.