Selamat pagi Bapak/Ibu JPN,
Saya Bintang dari desa Rondaman ingin bertanya, saya mempunyai hutang beberapa bulan yang lalu, namun saat pembayaran cicilan ke 5, saya mempunyai masalah di perekonomian saya sehingga saya agak telat untuk membayar cicilan tersebut dan saya sudah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak terkait. Namun kenyataannya, pihak Debt Collector 2 minggu kemudian langsung datang kerumah dengan cara langsung mengancam saya dan akan mengambil segala barang perabotan yang ada dirumah saya apabila saya tidak segera melunasi hutang saya tersebut. Mohon penjelasannya Bapak/Ibu JPN terkait masalah yang sedang saya hadapi ini.
terrima kasih
Selamat Siang Ibu Bintang,
terima kasih telah menghubungi kami di Halo JPN. Terkait permasalahan yang ibu hadapi sekarang ini kami akan coba memberikan penjelasannya.
Menurut Aleksander Lay (Advokad Pusat Bantuan Hukum) bahwasanya Debt Collector yang telah mendapat Kuasa Khusus dari Kreditor tidak boleh menyita ataupun mengambil barang apapun dari pihak debitur secara paksa tanpa adanya putusan dari Pengadilan yang sudah incraht statusnya. Namun jika pihak Debt Collector tetap juga menyita barang dari rumah Ibu, maka ibu bisa langsung melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat karena itu sudah termasuk ke dalam ranah tindak Pidana yang melanggar pasal 362 KUHP. Dan apabila ada pengancaman yang dilayangkan kepada Ibu yang membuat Ibu merasa tidak nyaman ataupun ketakutan, itu juga masuk dalam ranah pidana yang melanggar Pasal 365 ayat (1`) KUHP.
demikianlah penjelasan yang bisa kami sampaikan kepada Ibu Bintang, kirannya dapat membantu permasalahan yang sedang Ibu hadapi. Jika ada pertanyaan lainnya, silahkan menghubungi kami kembali di aplikasi Halo JPN.
terima kasih