Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-22 14:32:08
Hutang Piutang
HUTANG

Assalammualaikum. Suatu hari saya ditagih utang oleh seseorang. Namun, saya tidak mau membayarnya dengan alasan saya merasa tidak memiliki utang kepada orang tersebut. Namun, si penagih utang menunjuk satu orang saksi dan memperlihatkan buku rekening yang diklaim sebagai tanda bukti bahwa penagih utang pernah mengambil sejumlah uang dan memberikannya kepada saya sebagai utang. Apakah persoalan seperti ini bisa diperkarakan di pengadilan karena saya tidak mau membayar utang karena cuma ada 1 saksi dan rekening bank. Terima kasih atas jawabannya.

Dijawab tanggal 2024-01-29 09:52:56+07

Terima kasih telah mempercayai kami melalui aplikasi Halo JPN untuk menanyakan permasalahan hukum Saudara

Kami hanya menjawab secara hukum keperdataan saja terkait dengan pertanyaan Saudara 

Pada dasarnya, tidak ada kewajiban untuk merumuskan suatu perjanjian utang piutang dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) adalah sebagai berikut:

1.kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.suatu pokok persoalan tertentu;

4.suatu sebab yang tidak terlarang.

Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat supaya perjanjian tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1338 Kuhperdata selama perjanjian utang piutang Anda dan orang tersebut memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.

Pasal 1338 KUHPer

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Karena ada perjanjian antara Anda dan orang tersebut, maka apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat menggugat pihak tersebut secara perdata atas dasar wanprestasi. Orang tersebut dapat menggugat Anda setelah terlebih dahulu memberikan somasi kepada Anda untuk melaksanakan kewajiban Anda. Dalam hal ini apabila Anda tetap tidak mau memenuhi kewajiban Anda, maka orang tersebut dapat menggugat Anda secara perdata ke pengadilan.

Jadi Anda dapat diperkarakan secara perdata karena Anda tidak mau melaksanakan kewajiban Anda membayar utang Anda (wanprestasi), terlepas dari apakah Anda tidak mau membayar karena hanya ada 1 saksi dan bukti rekening bank atau karena hal lain.

Saksi dan rekening bank nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan ada atau tidaknya hubungan utang piutang antara Anda dan orang tersebut.

Alat-alat bukti dalam perkara perdata, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) terdiri atas:

1.    bukti tertulis;

2.    bukti saksi;

3.    persangkaan;

4.    pengakuan;

5.    sumpah.

Mengenai bukti buku rekening sebagai alat bukti tertulis, akan lebih memberikan keterangan yang jelas mengenai peristiwa yang sebenarnya apabila yang dijadikan bukti adalah bukti transfer uang (bukan buku rekeningnya). Karena dalam bukti transfer tertera jumlah uang serta nomor rekening tujuan transfer.

Sebagaimana pernah diulas dalam artikel yang berjudul Pembuktian transaksi elektronik adapun kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM juga merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”).

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, apabila membutuhkan penjelasan lebih lengkap dapat langsung mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh ataupun Kantor Kejaksaan Negeri setempat wilayah Saudara

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. ACEH
Alamat : Jl. Dr. Mr. Mohammad Hasan, Batoh
Kontak : 082277544494

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.