selamat pagi bpk/ibu jaksa. Saya menyewa mobil dari teman saya, setelah disepakati nilai sewa secara lisan, saya kemudian memakai mobil tersebut untuk mudik dan Kembali tanpa ada masalah dengan mobil, mobil dalam keadaan baik seperti awal, namun setelah beberapa jam teman saya menelpon dan mengatakan kalau mobil yang saya pakai lecet dan beberapa sparepart nya telah diganti oleh oleh saya. apakah yang harus saya lakukan, padahal saya tidak pernah mengganti ataupun memakai mobil secara sembarangan. mohon petunjuk bapak/ibu jaksa
Selamat Pagi Bapak Andi
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Sewa Menyewa Secara Lisan Mengikat Sebagai Undang-Undang Kesepakatan untuk menyewa mobil secara lisan antara Anda dan teman Anda didasari oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Secara spesifik perjanjian ini disebut perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata, yaitu: Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya. Jika pada kasus ini terkait tuduhan yang di lakukan oleh teman anda, tentu harus didasari bukti yang kuat. Demikian halnya dengan anda harus memastikan bukti bahwa pada saat mengembalikan mobil tersebut dalam keadaan baik. Namun jika dalam keadaan baik anda juga harus mengambil Langkah awal, yaitu dengan mempersiapkan alat bukti yang meyakinkan bahwa memang tidak benar terkait tuduhan yang dilakukan oleh teman anda tersebut. Dapat dilakukan dengan cara baik-baik dan menjelaskan bahwa asumsi tersebut tidak benar Terkait dengan pembuktian tentunya memerlukan alat bukti, hal itu berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa alat bukti pada hukum perdata terdiri dari:
Dapat dilihat tingkatan alat bukti di atas, anda dapat mempersiapkan alat bukti untuk meyakinkan bahwa anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Meskipun tingkatan alat bukti tertulis mejadi alat bukti yang derajatnya paling tinggi pada hukum acara perdata, namun dalam perjanjian lisan memang terasa sulit jika dibuktikan dengan bukti tertulis. Apalagi jika dibutuhkan dalam waktu yang singkat. Untuk itu anda membutuhkan alat bukti saksi demi meneguhkan pembelaan anda. Sebagai contoh istri anda, atau keluarga lainnya yang ikut bersama anda. Sebaliknya jika teman anda tidak bisa membuktikan berarti anda tidak bisa dimintakan ganti rugi atas tuduhan yang teman anda sampaikan. Sebagain informasi tembahan, saksi juga akan menjadi alat bukti yang kuat sebagai dasar pembuktian dalam hukum acara pidana, tingkatan saksi menurut hukum acara pidana diatur pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , bahwa alat bukti yang sah ialah:
Pada akhirnya memang alat bukti adalah hal yang sangat penting dalam meneguhkan atau menyangkal suatu hak. Untuk itu mempersiapkan alat bukti akan menjadi langkah awal untuk melindungi dan mempersiapkan diri anda dalam melakukan pembelaan dihadapan hukum (persidangan). Jika Tuduhan Tidak Terbukti Sebagai informasi apabila anda terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga anda merasa dirugikan. Anda dapat meminta kerugian atau menuntut pidana atas tuduhan yang diajukan teman anda. Kemudian apabila anda dirugikan atas tuduhan yang tidak terbukti, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
Nantinya dalam gugatan PMH yang anda ajukan, anda harus membuktikan bahwa teman anda telah salah menuduh anda, sehingga anda dirugikan (baik secara materil dan imateril). Selain itu, perbuatan teman anda melakukan tuduhan mengoplos spare part yang tidak terbukti pun dapat dipidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang perbuatan fitnah: Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun. |
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.