Selamat siang, saya ingin bertanya, saya mempunyai sebidang tanah yang sudah lama tidak saya kelola, namun tiba tiba ada orang lain yang mengelola tanah tersebut menjadi lahan pertanian tanpa persetujuan saya. Bagaimana caranya agar saya dapat mengembalikan hak kepemilikan lahan saya? terima kasih
Apakah tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik? Apabila tanah tersebut bersertifikat atas nama anda, berarti secara legal tanah itu milik anda, karena Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Adapun, menurut hukum perdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.
Saran kami, silakan anda buat laporan kepada pemerintah desa setempat supaya diadakan mediasi antara anda sebagai pemilik tanah dan orang yang mengelola lahan anda, apabila tidak ada kata sepakat, anda bisa melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Setempat.