Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-30 07:31:07
Pertanahan
PERTANAHAN

Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat?

Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah atau negosiasi memungkinkan dilakukan untuk sengketa tanah dengan objek tanah belum terdaftar. Konsiliasi adalah penyelesaian konflik, termasuk konflik pertanahan yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral yang dipilih atas kesepakatan para pihak.

Dijawab tanggal 2024-01-30 07:31:48+07

Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat?

Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah atau negosiasi memungkinkan dilakukan untuk sengketa tanah dengan objek tanah belum terdaftar. Konsiliasi adalah penyelesaian konflik, termasuk konflik pertanahan yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral yang dipilih atas kesepakatan para pihak.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. TANA TORAJA DI RANTEPAO
Alamat : Jalan Poros Rantepao-Palopo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara
Kontak : 85255803665

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.