Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 11:24:46
Pertanahan
TENTANG KEJAKSAAN

Apa ruang lingkup tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan ?

Dijawab tanggal 2024-02-01 11:27:16+07

Trims Ibu atas pertanyaannya di Halo JPN

kami akan menjawab pertanyaan ibu sebagai berikut :

Adapun ruang lingkup tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan adalah :

1. Penegakan hukum

2. Bantuan Hukum

3. Pertimbangan hukum yang terdiri Pemberian Pendapat hukum (legal opinion/ LO), Pendampingan hukum (legal assistance/ LA) dan audit hukum (legal audit).

4. Pelayanan hukum

5. Tindakan hukum lain (mediator / Fasilitator).

 

Yang berfungsi untuk :

1. Menjamin tegaknya hukum / kepastian hukum

2. Menyelamatkan / memulihkan kekayaan / keuangan negara 

3. Menegakkan kewibawaan pemerintah dan Negara 

4. Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat..

Demikian ibu jawaban yang dapat kami berikan, apabila ada yang kurang jelas ibu dapat datang ke kantor kami untuk menanyakan lebih lanjut baik persoalan ataupun masalah yang ibu hadapi Terima Kasih..

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.