Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-18 12:46:49
Hutang Piutang
AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN

Saya sering dengar dalam praktek sehari-harinya banyak orang yang mengajukan somasi kepada orang lain. Pertanyaan saya Apa itu somasi?

Dijawab tanggal 2024-01-18 12:56:37+07

menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian oleh Yahya Harahap (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.

Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAJENE KEPULAUAN
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No. 43, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kontak : 0811402335

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.