Saya sering dengar dalam praktek sehari-harinya banyak orang yang mengajukan somasi kepada orang lain. Pertanyaan saya Apa itu somasi?
menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian oleh Yahya Harahap (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.
Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.