Saat ini saya sedang mengalami masalah finansial dan membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan hampir 2 pinjol legal sesuai kemampuan keuangan saya. Saya sudah meminta pada DC yang menghubungi lewat WA untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restrukturisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada saya, kontak darurat dan telepon kantor. Bagaimana menyelesaikan masalah yang saya hadapi secara hukum?
bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK. Oleh karena itu, segala jenis permasalahan yang bersifat keperdataan dan terdapat unsur kerugian materiel atau potensi kerugian materiel merupakan sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK baik melalui mediasi maupun arbitrase.