Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-08 12:22:50
Hutang Piutang
SERTIFIKAT TANAH HILANG

Selamat Siang..

Mohon ijin Bapak/Ibu JPN saya ingin bertanya bagaimana sertifikat tanah apabila sertikat saya yang asli hilang dan saya ingin mengganti sertifikat tersebut dengan yang baru? 

Lalu apakah sertifikat pengganti nantinya berkekuatan hukum sama dengan sertifikat aslinya. Dikarenakan sertifikat saya hilang, jadi saya bertanya untuk memastikan.

 

Terima Kasih sebelumnya.

Dijawab tanggal 2024-01-09 10:18:14+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bitung untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak/hilang.
Proses penggantian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang dasar hukumnya adalah Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 jo. Pasal 138 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997
Prosesnya :
1. Mengajukan permohonan penggantian sertifikat,
2. Membuat pernyataan di bawah sump dihadapan Kepala Kantor Pertahanahan yang Wilayah kerjanya meliputi letak tanah, mengenai hilangnya sertifikat tanah yang bersangkutan.
3. Melakukan pengumuman melalui surat kabar harman setempat atas biaya yang ditanggung pemohon sendiri sebanyak 1 (satu) kali karena pertimbangan baya, Kepala Kantor Pertanahan dapat menentukan pengumuman dilakukan di papan pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca oleh orang yang berada di luar bidang dari tanah tersebut.
4. Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atau jika ada yang mengajukan keberatan atau jika ada keberatan tapi menurut Kepala Kantor Pertanahan tidak beralasan, maka terbitlah sertifikat baru. 
Dalam praktiknya, secara yuridis formal dallas proses untuk penerbitan sertifikat hilang tersebut didahului dengan pelaporan kehilangan ke kantor polisi di mana sertifikat tersebut hilang. Surat Laporan kehilangan tersebut dilampirkan pada surat permohonan penggantian sertifikat karena kehilangan. 
Kemudian menjawab pertanyaan mengenai kekuatan hukum sertifikat pengganti jika sertifikat yang asli hilang menurut JPN sertifikat pengganti tetap berlaku sebagai pembuktian yang kuat.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.