apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah?
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL: Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.