Bagaimana kekuatan hukum atas putusan yang mempunyai kesalahan ketik? Apakah bisa dilaksanakan?
Apakah bisa dilanjutkan proses banding?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Apabila identitas (nama direksi/kuasa dan alamat) salah, kemudian Anda telah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka kemungkinan terdapat salah ketik atau typographical error (typo) dalam putusan tersebut.
Kemudian, apabila putusan tersebut benar ditujukan kepada Saudara, jika putusan tersebut adalah putusan verstek, maka dapat dilakukan verzet. Sedangkan jika putusan tersebut adalah putusan biasa, maka Saudara dapat mengajukan banding.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.