Sertifikat tanah yang hilang yang di dapat dari warisan orang tua
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Bahwa Bapak/Ibu dapat terlebih dahulu agar melaporkan atas kehilangan Sertipikat ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepada Kepolisian. Terlebih dahulu agar dipastikan terkait Ahli Waris dan pembagian ahli waris. Bahwa di Indonesia di kenal Hukum Waris Adat, Waris Islam dan Waris menurut Burgerlijk Wetboek (BW). Agar dipersiapkan dokumen terkait silsilah keluarga, untuk selanjutnya dilakukan pengecekan di BPN terkait register/warkah tanah yang telah hilang sertipikat tersebut dan di buku tanah Desa di kantor Desa setempat. Kemudian Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN setempat dan menanyakan syarat yang harus dipenuhi dalam menerbitkan sertipikat baru dan/atau keterangan atas hak tanah yang hilang sertipikat tersebut. secara umum permohonan, kuasa/bila dikuasakan, KTP, KK, Akta Jual Beli/Waris/Hibah, copy PBB dan SPPT, setoran BPHTB, PPH, Akta Perkawinan, NPWP, dan.atau dari kantor ATR/BPN setempat akan memberikan informasi lebih lanjut secara lebih detail syarat-syaat untuk penerbitan Sertipikat baru.