Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan, perkara perdata atau pidana masalah tidak bayar utang tersebut? Adakah hukum orang yang tidak mau bayar utang?
Terima kasih telah mempercayai aplikasi Halo JPN untuk menanyakan permasalahn anda dan aplikasi ini khusus mempertanyakan permasalahan hukum keperdataan yang sedang Saudara alami.
melihat permasalahan yang sedang Saudara alami kita akan membahas secara perdata yakni dengan adanya perikatan tidak ada kewajiban untuk merumuskan suatu perjanjian utang piutang dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat supaya perjanjian tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, selama perjanjian utang piutang Anda dan orang tersebut memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPer, maka perjanjian tersebut mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.
Pasal 1338 KUHPer
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Karena ada perjanjian antara Anda dan orang tersebut, maka apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat menggugat pihak tersebut secara perdata atas dasar wanprestasi. Orang tersebut dapat menggugat Anda setelah terlebih dahulu memberikan somasi kepada Anda untuk melaksanakan kewajiban Anda. Dalam hal ini apabila Anda tetap tidak mau memenuhi kewajiban Anda, maka orang tersebut dapat menggugat Anda secara perdata ke pengadilan.
Demikian yang dapat kami sampaikan apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi Aceh ataupun Kejaksaan Negeri setempat