Bapak - Ibu Jaksa, saya ingin bertanya, antara surat pernyataan yang dibuat dengan tangan oleh si pembuat surat dengan surat yang diketik (terformat), mana yang lebih kuat secara hukum? Terima kasih sebelumnya.
Halo Bapak/Ibu Gian Wijaya
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Gian yang telah bertanya ke halojpn KN Poso.
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, antara surat pernyataan yang dibuat tangan atau diketik mana yang lebih kuat, bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Lebih lanjut, akta di bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya). Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta autentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka. Menegaskan jawaban atas pernyataan Bapak / Ibu, kami tekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).
Demikian Kami sampaikan. Apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat di Jalan P. Kalimantan Nomor 13 Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso pada jam kerja yaitu Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara GRATIS.