Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-26 08:19:55
Pernikahan dan Perceraian
PERDATA

Apakah suami istri yang terikat perkawianan dalam hukum islam dapat melakukan talak tiga secara langsung?

Dijawab tanggal 2023-07-26 16:10:39+07
  • Bahwa terdapat perbedaan Perspektif Syekh Wahbah al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam tentang talak tiga sekaligus. Dalam pandangan Wahbah al Zuhayli talak tiga yang diucapkan sekaligus maka itu dianggap sah dan jatuh tiga talak, sedangkan dalam KHI walaupun talak diucapkan tiga kali sekaligus, maka hanya dianggap jatuh satu talak, dan juga dalam pandangan wahbah al Zuhayli talak yang dilakukan di luar pengadilan dianggap sah sedangkan dalam KHI talak yang dilakukan di luar pengadilan dianggap tidak sah.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI) penjatuhan talak tiga sekaligus dihukumi tidak sah. Hal ini karena penjatuhan talak ba'in kubra menurut pasal tersebut harus dilakukan secara bertahap. Talak yang dijatuhkan sekaligus tidak sama dengan penjatuhan talak tiga secara bertahap. Kekuatan hukum pengucapan talak tiga di luar pengadilan menurut hukum Islam adalah sah. Karena dalam hukum Islam (Alquran dan hadis) tidak ada yang mengatur jika talak harus diucapkan di depan pengadilan. Bahkan talak tidak perlu saksi ketika suami mengucapkannya, talakpun dapat diucapkan suami secara jelas dan tegas ataupun dengan bahasa sindiran. Namun penjatuhan talak tidak dapat dilakukan sekaligus talak tiga tanpa melalui talak satu dan talak dua. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pengucapan talak harus dilakukan di depan persidangan, jika tidak maka perceraian tidak diakui secara hukum negara. Dan di antara suami isteri tersebut tetap terikat secara hukum negara meskipun menurut hukum Islam sudah bukan suami isteri lagi.
  • Berdasarkan Analisa tersebut diatas maka penjatuhan talak tiga secara langsung tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 120 KHI dan sesuai dengan Hukum Positif yang ada di Indonesia yakni Undang-undang  No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka pengucapan talak harus dimuka persidangan dan dilakukan secara bertahap.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. LAMPUNG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
Kontak : 81912419202

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.