Selamat siang bapak/ibu. Saya ingin berkonsultasi, saya baru saja membeli tanah yang pada awalnya semuanya baik baik saja ternyata saya baru tau kalau tanah yang saya beli adalah tanah sengketa. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Terimakasih
Selamat Siang.
Dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah ini sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui litigasi dan penyelesaian non litigasi atau dengan cara kekeluargaan, tetapi kebanyakan orang tidak memilih menyelesaikan sengketa tanah lewat jalur litigasi (pengadilan) karena umumnya di dalam sistem peradilan akan lebih membutuhkan banyak sekali waktu dan juga biaya pengadilan sengketa tanah akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harga tanah yang sedang dipermasalahkan.
Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah yang bisa dilakukan adalah :
1. Ajukan pengaduan ke kantor pertanahan
Jika ada sebuah pertanyaan tentang sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang berwenang maka kamu harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Saudara juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengaduan itu Saudara harus sertakan identitas pengadu dan uraian dari kasus sengketa tersebut dengan singkat tetapi jelas.
2. Lengkapi berkas aduan
Jika Saudara sudah mengajukan aduan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Dalam permasalahan sengketa tanah ini, Saudara harus lampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan.
Jika kedua berkas tersebut tidak ada maka pengaduan yang sudah kamu ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Jika berkas sudah memenuhi syarat maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan
3. Mengumpulkan data yang autentik
Ketika sebuah berkas sudah diserahkan ke kantor Badan Pertanahan maka selanjutnya yang akan bertindak adalah petugas yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional yang mana pihak mereka akan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah Saudara adukan tersebut. Pengumpulan data tersebut dilakukan secara yuridis yang berkaitan dengan sengketa tanah, fisik dari tanah dan juga berbagai data pendukung lainnya.
4. Melakukan Mediasi
Ada berbagai contoh gugatan sengketa tanah yang mana dalam menyikapinya setelah dilakukan pengumpn data yang lebih otentik dari Badan Pertanahan, maka berbagai pihak yang sedang bersengketa tersebut akan saling dipertemukan.
Sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut lagi, mediasi ini memang harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya adanya harapan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah.
Jika nantinya dalam mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik maka baru proses aduan tersebut akan dilanjutkan berdasarkan dengan data data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan.
5. Perubahan data dan pembatalan
Ketika dalam mediasi tidak diperoleh sebuah kesepakatan, maka aduan akan dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan Badan Pertanahan Nasional. Berasal dari data tersebut, ke depannya data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan untuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek tersebut.
6. Menyerahkan hakim
Saat data baru sudah ada, selanjutnya data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari Badan Pertanahan yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan.
Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya secara gratis.