Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-06 14:21:24
Hutang Piutang
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DARI KECELAKAAN LALU LINTAS

Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 kemarin saya sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi ke rumah teman saya di Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci, pada saat di perjalanan saya melihat seorang pengendara Sepeda motor menabrak seekor kerbau yang sedang melintas di jalan raya hingga kerbau tersebut mati dan kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Bagaimana pertanggungjawaban hukum akibat kecelakaan tersebut dan siapakah yang dapat menuntut ganti rugi apakah pemilik kerbau atau pengendara Sepeda motor tersebut?

Dijawab tanggal 2023-06-14 12:17:42+07

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami dari Tim Halo JPN Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menggunakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). 

Menurut kronologi yang Saudari uraikan di atas, sebuah kendaraan bermotor menabrak hewan (bukan hewan liar karena ada pemiliknya) yang sedang melintas di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerbau tersebut mati dan kendaraan mengalami kerusakan berat.

 Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa :

“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

 Mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam suatu kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. 

Namun, pengecualian terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 234 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika :

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Dari pengecualian di atas, maka dalam kasus ini, pemilik kendaraan bermotor memenuhi unsur dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU No. 22/2009 karena kecelakaan disebabkan gerakan hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan atau dapat pula dikategorikan sebagai adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi. 

Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 234 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba. Mengingat bahwa pemilik kendaraan bermotor sesuai kronologi kasus di atas masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pemilik kendaraan bermotor tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas matinya kerbau tersebut. Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku jika kerbau tersebut menyeberang jalan secara tiba-tiba (tidak sedang digiring) atau pemilik kendaraan bermotor tersebut telah melakukan pencegahan atas terjadinya kecelakaan itu.

Berdasarkan uraian dari pasal 234 Ayat (3) tersebut dapat di jelaskan yang dapat menafsirkan seseorang bersalah atau tidak dalam hal ini pengendara motor dan pemilik kerbau adalah tanggung jawab aparat Penegak Hukum yaitu Penyidik dari Kepolisian Resor Kerinci.

Berbeda halnya jika kerbau yang menyeberang jalan tersebut sedang digiring oleh pemiliknya. Dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b UU No. 22/2009 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. 

Oleh sebab itu, jika dihubungkan ke kasus di atas, Pengemudi sepatutnya melakukan kewajiban untuk memperlambat kendaraannya jika melihat kerbau yang melintas tersebut sedang digiring oleh tuannya untuk menyeberang jalan. Seandainya kewajiban ini tidak diindahkan, maka pemilik kendaraan bermotor tetap dapat diminta pertanggungjawaban atas matinya kerbau tersebut. Pemilik kerbau dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) UU No. 22/2009 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 UU 22/2009 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pemilik kendaraan bermotor dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik kerbau atas kerusakan yang dialami kendaraannya. 

Dalam Pasal 1368 KUHPerdata diatur bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. 

Berdasarkan uraian Pasal tersebut dapat dijelaskan pengendara sepeda motor di mungkinkan untuk mengajukan Gugatan Ganti Kerugian kepada pemilik kerbau melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.