Dijawab tanggal 2023-11-22 09:46:31+07
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Terkait dengan pertanyaan Saudara bahwa apakah debt collector bisa menarik paksa kendaraan konsumen yang menunggak angsuran
- Bahwa tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan, jika ada penarikan paksa oleh debt collector karena kredit macet konsumen bisa melaporkan, Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang barang milik debitur hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
- Penyitaan atau pengambilan secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikaan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 (1) KUHP yang mengatur sebagai berikut:
- Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah
- Pasal 365 ayat (1) KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , terhadap orang yang dimaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah p encurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri
- Bahwa jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya. ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu sebagai berikut:
Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
- penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Demikian kami sampaikan, Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat secara langsung berkonsultasi ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato secara GRATIS!
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673