Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-12 11:41:32
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

konsultasi hukum terkait penghitungan pajak penjual dan pembeli dalam jual beli tanah yang akan dilakukannya. 

Apakah dalam jual beli tanah dan bangunan pihak penjual dan pembeli dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungannya?

Dijawab tanggal 2023-12-12 11:42:19+07

Bahwa dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Besarnya pajak penghasilan adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.