selamat pagi nurfarida terimakasih telah menggunakan aplikasi halo JPN, izin menjawab pertanyaan yang telah diajukan untuk pertanyaan pertama yaitu bahwa pihak penggugat dapat mencabut surat gugatan nya kembali setelah masuk ke tahap persidangan dengan alasan mungkin gugutan yang diajukan tidak sempurna atau dasar dalil gugatan tidak kuat dan sebagainya.penguggat dapat menvabut gugatan selama pemeriksaan belum berlangsung dengan syarat pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
lalu untuk pertanyaan yang kedua yaitu jika pihak yang dikalahkan tidak memenuhi putusan maka pihak yang menang bisa membuat/melaporkan kepada ketua PN untuk menyuruh memanggil pihak yang kalah dan memberi peringatan agar memenuhi putusannnya. selanjutnya apabila pihak kalah masih tidak memenuhnya maka ketua PN dapat menyuruh juru sita untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan jumlah harga tersebut.
Sekian penjelasan yang dapat di berikan , Terimakasih