Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-25 10:12:26
Hutang Piutang
WANPRESTASI
  1. Apakah gugatan wanprestasi dapat dicabut kembali oleh penggugat setelah masuk ke tahap persidangan di  pengadilan?
  2. Bagaimana upaya yang harus dilakukan apabila putusan hakim yang telah inkracht dalam perkara wanprestasi tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah?
Dijawab tanggal 2023-07-26 09:49:46+07

selamat pagi nurfarida terimakasih telah menggunakan aplikasi halo JPN, izin menjawab pertanyaan yang telah diajukan untuk pertanyaan pertama yaitu  bahwa pihak penggugat dapat mencabut surat gugatan nya kembali setelah masuk ke tahap persidangan dengan alasan mungkin gugutan yang diajukan tidak sempurna atau dasar dalil gugatan tidak kuat dan sebagainya.penguggat dapat menvabut gugatan selama pemeriksaan belum berlangsung dengan syarat pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.

lalu untuk pertanyaan yang kedua yaitu jika pihak yang dikalahkan tidak memenuhi putusan maka pihak yang menang bisa membuat/melaporkan kepada ketua PN untuk menyuruh memanggil pihak yang kalah dan memberi peringatan agar memenuhi putusannnya. selanjutnya  apabila pihak kalah masih tidak memenuhnya maka ketua PN dapat menyuruh juru sita untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan jumlah harga tersebut.

Sekian penjelasan yang dapat di berikan , Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA BOGOR
Alamat : Jalan Insinyur Haji Juanda No.6, RT.03/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
Kontak : 81286064724

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.