saya punya tanah dan sedang memohon disertifikat ternyata diatas tanah saya ada sertifikat dan kesalahan dari bpn, kalau ingin menggugat bpn saya harus ke pengadilan mana?
Baik terimakasih atas pertanyaannya, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dan perubahannya. Misalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas nama orang lain tanpa melalui prosedur dan substansi yang seharusnya, terdapat keputusan dari pejabat BPN yang merugikan seseorang / badan hukum maka pemohon bisa menggugat BPN ke PTUN.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan