Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-21 15:19:01
Pertanahan
TANAH

saya punya tanah dan sedang memohon disertifikat ternyata diatas tanah saya ada sertifikat dan kesalahan dari bpn, kalau ingin menggugat bpn saya harus ke pengadilan mana?

Dijawab tanggal 2023-10-23 10:55:03+07

Baik terimakasih atas pertanyaannya, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dan perubahannya. Misalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas nama orang lain tanpa melalui prosedur dan substansi yang seharusnya, terdapat keputusan dari pejabat BPN yang merugikan  seseorang / badan hukum maka pemohon bisa menggugat BPN ke PTUN. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.