Assamualaikum wr.wb.. selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai status hukum jual beli tanpa pengikatan di notaris, saya menjual tanah yang statusnya masih SKT kepada pembeli membayar uang muka sebesar 45 juta. Kami membuat surat perjanjian jual beli yang disepakati oleh kami berdua. Dalam perjanjian itu, sisa pembayaran uang muka tersebut akan dibayarkan setelah sertifikat tanah tersebut ?
terima kasih semoga dijawab
Halo Bapak/Ibu Apriyeni Pakiding
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Apriyeni yang telah bertanya ke halojpn KN Poso.
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apa status hukum jual beli tanpa pengikatan di notaris (hanya membuat surat perjanjian jual beli yang disepakati kedua belah pihak) apabila pada saat Bapak/Ibu melakukan transaksi jual beli dengan pembeli, Bapak / Ibu membuat surat perjanjian jual beli yang syarat-syarat perjanjiannya telah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata, maka surat perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak. Ketika terjadi transaksi jual beli tersebut, maka status kepemilikan tanah sudah beralih ke pembeli, walaupun pembayarannya belum lunas, ada sisa pembayaran yang harus dicicil lagi, secara hukum, status tanah tersebut bukan milik penjual lagi, tetapi sudah milik pembeli, berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika ingin membatalkan perjanjian tersebut, maka harus mendapat persetujuan dari pihak pembeli selama perjanjian tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Demikian Kami sampaikan. Apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat di Jalan P. Kalimantan Nomor 13 Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso pada jam kerja yaitu Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara GRATIS.