Teman saya menitipkan perhiasan emas kepada temannya, lalu suatu hari telah terjadi pencurian di kos temannya dan barang yang hilang adalah perhiasan yang telah di titipkan tersebut. Apakah temannya wajib mengembalikan perhiasan itu apabila temannya meminta untuk mengganti perhiasan tersebut, dengan alasan temannya lalai dalam menjaga amanat yang telah di berikan? Apakah ada aturan hukum yang mengatur? Karena pada saat teman saya menitipkan perhiasan tersebut kepada temannya, tidak ada kesepakatan tertentu secara lisan atau tulisan apabila jika perhiasan tersebut hilang.
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku KetigaKitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer). Dalam hal di atas, teman saudara telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh temannya , maka perjanjian penitipan telah terjadi (lihat Pasal 1697 KUHPer).
Pasal 1706 KUHPer Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
Pasal 1708 KUHPer Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban teman saudara untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Pasal 1365 KUHPer Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUHPer Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pengelola rumah penginapan sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut (Pasal 1709 KUHPer). Berdasarkan Pasal 1710 KUHPer, pengelola indekos tersebut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan atau buruh lain dalam rumah penginapan tersebut, maupun oleh orang luar.Jadi, dalam hal ini pihak pengelola rumah kos tmpat teman saudara menyimpan barang titipan (perhiasan) tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban.