Dijawab tanggal 2023-06-23 14:42:24+07
Saudara yang kami hormati, terimakasih atas kepercayaannya menggunakan aplikasi pelayanan hukum online HaloJPN ini.
- Bahwa Jika kasus yang sudah diputus oleh Pengadilan, apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap hanya bisa dilakukan perlawanan hukum oleh pihak yang dirugikan dengan disertai bukti-bukti baru yang menyatakan putusan tersebut tidak sah. Jadi harus mendapat bukti tersebut apakah putusan tersebut didasari kecurangan pihak lawan atau telah ada bukti yang menguatkan tenah tersebut adalah milik saudara atau yang lainnya, caranya jika telah ada bukti baru tersebut, Sdr dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan atau terkenal dengan nama Peninjauan kembali.
- Jika tanah anda yang akan digusur merupakan objek dari putusan Pengadilan yang lalu, memang hal tersebut dapat saja dilakukan penggusuran atau eksekusi atas dasar putusan pengadilan yang lalu, sebab prinsip peninjauan kembali tidak dapat menunda eksekusi, tapi dapat diminta ke hakim untuk ditunda eksekusinya sampai prosesnya jelas, jika tanah itu bukan objek dari putusan yang lalu, maka hak saudara untuk mempertahankan tanah tersebut.
Demikian kami sampaikan. apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TANGERANG
Alamat : Jl. M. Atiek Soeardi Komplek Perkantoran Pemda, Tigaraksa, KabupatenTangerang, Banten
Kontak : 85692255289