Dulu keluarga sy membeli sebidang tanah bersama dengan salah satu keluarga lainnya yag merupakan teman dekat, dan atas tanah tersebut hanya 1 orang yang namanya tertera di Surat Hak Milik atas tanah, dan orang yang bersangkutan telah meninggal, apakah tanah tersebut akan menjadi hak 1 orang? Sementara pihak yg sudah meninggal tidak membuat surat ahli waris.
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan Layanan HalloJPN pada Kejaksaan Negeri Merauke, kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu akan kami jelaskan definisi dari sertifikat. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 menyatakan: Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam 1 (satu) sertifikat hak milik, dapat dimiliki oleh beberapa orang dan sertifikat hak milik tersebut dapat diterbitkan untuk sejumlah pemegang hak bersama. PP 24/1997 tidak membatasi secara eksplisit terkait berapa jumlah orang yang dapat didaftarkan sebagai pemegang hak. Dengan demikian, dalam sertifikat hak milik tersebut dicantumkan besarnya bagian masing-masing pihak yang bertujuan agar para pihak dapat dengan mudah melakukan perbuatan hukum mengenai besarnya bagian hak masing-masing.
Jika salah satu pemilik tanah hak bersama meninggal dunia tidak ada ketentuan peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya akan tetapi, berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal.
Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 KUH Perdata tersebut ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris. Akan tetapi, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri tidak ada maka segala harta peninggalan si yang meninggal dikelola oleh Balai Harta Peninggalan berdasarkan Pasal 1126 dan 1127 KUH Perdata atau berdasarkan Pasal 191 KHI penguasaannya diberikan kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama.
Dengan demikian hak milik atas tanah yang salah satu pemegang hak dalam sertifikat telah meninggal, maka ahli waris harus menuangkannya dalam Akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi ahli waris untuk melakukan pendaftaran tanah tersebut.
Namun, dimungkinkan juga jika suatu hak atas tanah yang semula dimiliki secara bersama oleh beberapa orang, dijadikan milik salah satu pemegang hak bersama dalam rangka pembagian hak Bersama. Berdasarkan Pasal 136 Permen Agraria / Kepala BPN 3/1997 permohonan pendaftarannya diajukan oleh pemegang hak tunggal yang bersangkutan atau kuasanya dengan melampirkan :
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke (sesuai jam kerja) atau pada Layanan Online JAMUPAS kami secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan