Saya membeli sebidang tanah dengan Sertifikat Desa. Saat saya ingin mengubahnya menjadi sertifikat BPN, pihak BPN menolak dikarenakan tanah tersebut berada di dalam kawasan TNGL. Sementara sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Desa setempat. Langkah apa yg dapat saya tempuh agar tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat oleh pihak bpn mengingat saya ingin membangun di tanah tersebut.
Terimakasih Bapak/Ibu yang telah menggunakan Aplikasi Hallo JPN Gratis.
Berikut ulasan terkait pertanyaan Bapak/Ibu:
Apabila sudah diambil titik kordinat oleh pihak BPN dan ternyata masuk kedalam kordinat TNGL maka tidak dapat dilanjutkan proses peningkatan sertifikat tersebut, terkecuali pihak bapak/ibu bermohon terlebih dahulu kepada dinas kehutanan agar tanah tersebut menjadi clean and clear untuk dapat ditingkatkan menjadi sertifikat
Terimakasih