Apakah perkumpulan seperti Partai Politik yang sudah berbadan hukum dapat memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang berstatus hak milik? Kalau dimungkinkan apa saja syarat untuk memperoleh hal tersebut? Atas pencerahannya kami sampaikan terima kasih.
Partai Politik (Parpol) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi Badan Hukum, Partai Politik harus mempunyai bebrapa syarat, yakni:
Mengenai apakah Parpol dapat memiliki tanah hak milik atau tidak, Anda dapat melihat pengaturannya pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa yang dapat mempunyai hak milik adalah:
Menurut Peraturan-Peraturan Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:
Menjawab pertanyaan Anda. Partai Politik merupakan badan hukum, akan tetapi tidak termasuk Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai subjek hak milik. Jadi, dengan demikian Partai Politik tidak dapat menjadi subjek hak milik atas tanah berdasarkan Peraturan-Peraturan Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Walaupun tidak dapat mempunyai tanah hak milik. Parpol sebagai badan hukum, masih dapat mempunyai hak atas tanah yang lain, diantaranya:
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan