Saya menyewakan ruko selama 3 bulan kepada seseorang, tiba-tiba yang bersangkutan menghilang begitu saja hingga saat ini. Dalam waktu yang sama datanglah penagih dari suatu perusahaan atas orderan seseorang tersebut yang nilainya puluhan juta. bolehkah bila saya menyewakan ruko saya tersebut kepada pihak lain? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini apabila ruko (objek sewa) tersebut sudah dibayar lunas oleh penyewa maka pemberi sewa disarankan untuk tidak menyewakan objek sewa kepada pihak lain sebelum masa berakhir telah habis guna menghindari tindakan wanprestasi, dan terkait dengan adanya penagihan/persoalan hutang piutang dsb antara pihak lain dengan penyewa bukan menjadi tanggung jawab dari pemberi sewa dan bukan pula menjadi hal yang dapat dijadikan alasan yang tepat bagi pemberi sewa untuk menyewakan objek sewa kepada pihak lain..
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan secara gratis.