Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-18 10:19:59
Hutang Piutang
SEWA MENYEWA RUKO

Saya menyewakan ruko selama 3 bulan kepada seseorang, tiba-tiba yang bersangkutan menghilang begitu saja hingga saat ini. Dalam waktu yang sama datanglah penagih dari suatu perusahaan atas orderan seseorang tersebut yang nilainya puluhan juta. bolehkah bila saya menyewakan ruko saya tersebut kepada pihak lain? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-09-20 09:03:31+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dalam hal ini apabila ruko (objek sewa) tersebut sudah dibayar lunas oleh penyewa maka pemberi sewa disarankan untuk tidak menyewakan objek sewa kepada pihak lain sebelum masa berakhir telah habis guna menghindari tindakan wanprestasi, dan terkait dengan adanya penagihan/persoalan hutang piutang dsb antara pihak lain dengan penyewa bukan menjadi tanggung jawab dari pemberi sewa  dan bukan pula menjadi hal yang dapat dijadikan alasan yang tepat bagi pemberi sewa untuk menyewakan objek sewa kepada pihak lain..

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANGERANG SELATAN
Alamat : Jl. Promoter No. 2 BSD Kec. Serpong -Tangerang Selatan
Kontak : 81288111872

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.