Selamat pagi, saya Jendri ingin bertanya. Saya mempunyai sebidang tanah beserta dengan rumah di daerah Alahair. Teman saya ingin membeli tanah dan rumah tersebut. Untuk menjual tanah dan rumah tersebut apakah saya perlu menggunakan akta notaris? terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya tidak semua jual beli rumah melibatkan notaris didalamnya, jual beli rumah tanpa notaris dapat dilakukan terhadap :
Dapat dilakukan," Apabila proses jual beli rumah tidak secara kredit atau tidak melibatkan Bank, cukup menggunakan Jasa PPAT dan tidak perlu menggunakan jasa notaris. Adapun surat yang diurus Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik..
2. Seluruh Dokumen telah selesai.
Apabila dalam proses pembelian rumah seluruh dokumen dan surat telah selesai dibuat/ dipecah.
3. Jual Beli dibawah tangan.
Jual beli yang hanya melibatkan Kades/ Camat serta sejumlah saksi/ pihak sebagai sebagai saksi. Proses ini lazim digunakan di masyarakat pedesaan dan prosesnya sah secara hukum.
Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung pada 13 Desember 1958 Nomor 4/K/RUP/1958. Putusan Mahkamah Agung 12 Juni 1975, No. 952/K/SIP/1975 disebutkan bahwa jual beli menurut Hukum Adat Sah, apabila dilakukan secara riil dan sesuai, serta diketahui oleh Kades. Meskipun begitu, ada resiko dalam jual dibawah tangan karena dasar hukum yang lemah.
Kewenangn Notaris didalam pembuatan akta autentik diatur didalam Undang - undang No. 30 Tahun 2004 tentang Notaris atau UUJN. Dijelaskan bahwa notaris memiliki definisi sebagai Pejabat Umum yang bertugas dalam membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan sesuai peraturan perundang - undangan, termasuk menyimpan dan memberikan kutipan akta. Olehkarena itu notaris memiliki peran yang penting dalam proses jual beli rumah, terutama jual beli yang pembeliannya menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank atau cash bertahap melalui developer. Jual beli rumah akan lebih aman jika melibatkan notaris didalamnya dan lebih menguntungkan kedua belah pihak.
Keterlibatan Notaris didalam jual beli rumah apabila dihadapkan dengan kondisi untuk melakukan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan Penjual. Proses PPJB harus dihadiri notaris sebagai saksi dan pejabat berwenang mengeluarkan dokumen tersebut. Selain itu notaris juga dibutuhkan bilamana ada dokumen yang belum selesai misalnya belum dilakukannya proses balik nama atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum pecah. Apabila sertifikat kepemilikan tanah dan butki pembayaran pajaknya masih atas pemilik lama, pembeli harus melakukan proses balik nama yang melibatkan notaris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan