Assalamualaikum Bapak/Ibu. Ada yang ingin kami tanyakan. Kami memiliki sebidang tanah yang berasal dari tanah warisan. Namun, tanah tersebut belum mempunyai surat-surat kepemilikan seperti sertifikat tanah, melainkan hanya sebatas pengukuran luasnya saja dan yang mewarisi tanah tersebut sudah meninggal. Pertanyaannya, surat apa saja yang wajib kami miliki jika hendak melakukan jual beli tanah? Bagaimana proses pembuatan akta dan suratnya dan berapa besar biaya yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku? Terima kasih atas jawabannya Bapak/Ibu.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan guna mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan antara lain:
Menjawab pertanyaan Saudara terkait tanah yang belum mempunyai surat kepemilikan, maka saudara dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
kegiatan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan