Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-18 09:17:54
Pertanahan
TANAH

saya membeli 2 kapling tanah terhadap seseorang , 1 kapling dengan cara lunas dan satu kapling lagi dengan diangsur, namun belum ada sertifikatnya , dan setelah watu berjalan bapak tempat saya membeli kaplingan tersebut meninggal dunia dan anak anaknya menjual semua kaplingan tanah yang dimiliki orang tuanya pada orang lain termasuk juga 2 buah tanah kapling yang saya beli, bagaimna hak saya terhadap tanah kapling tersebut dan bagaimana saya mempertahankannya ?

Dijawab tanggal 2023-12-20 07:54:04+07

Pada dasarnya ketika saudari melakukan jual beli merupakan peristiwa hukum secara keperdataan atau antar individu dengan Individu dan untuk membuktikan kebenaran adanya peristiwa jual beli tanah tersebut ada bukti tertulis yang mendasarinya misalnya adanya akta jual beli atau kalau tidak ada maka di buktikan dengan adanya kuitansi jual beli dan yang lebih penting lagi adalah adanya saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung perihal adanya jual beli dimaksud, hal ini sangat penting untuk membuktikan benar adanya jual beli, kecuali jual beli tersebut di buat akta jual beli ke notaris maka kekuatannya bersifat otentik. dalam peristiwa jual beli ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan keduanya mendapat keuntungan yaitu saudari menyerahkan uang dan mendapatkan tanah begitu pula sebaliknya si penjual menerima uang dan menyerahkan tanahnya. apabila saudari mempunyai bukti kuat adanya perjanjian jual beli tanah ini maka dalam hal terjadi permasalahan seperti yang saudari hadapi maka, tanah tersebut merupakan hak saudari meskipun belum ada sertifikatnya.
Memang seharusnya, ketika saudari membeli tanah tersebut seharusnya dibuat perjanjian jual beli yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dan kemudian secara administrasi terkait adanya peralihan hak atas tanah tentu akan lebih kuat apabila di daftarkan di Badan Pertanahan untuk dibuatkan sertifikat tanah. karena terkait jual beli mengenai tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1) harus di daftarkan, atau segera setelah terjadi jual beli tanah khususnya yang sudah lunas didaftarkan untuk dibuatkan sertifikat, karena sertifikat hak atas tanah merupakan bukti terkuat dan terpenuh atas tanah

Adanya jual beli ini dapat saudara jelaskan kepada anak almarhum untuk tidak menjual 2 kapling tanah yang merupakan hak saudari yang dibeli dari almarhum dan sebisanya diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila si anak almarhum tetap menjual tanah tersebut, maka salah satu jalan untuk mempertahankan hak saudari adalah saudari dapat mengajukan gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan anak almarhum menjual tanah milik saudari kepada pengadilan negeri di mana kedudukan saudari, anak-anak almarhum, sehingga nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang menentukan status hak saudari terhadap tanah tersebut dan tentu saja saudari harus mempunyai bukti-bukti yang membenarkan bahwa saudari selaku pemilik tanah tersebut dengan cara membeli dari almarhum, insyaallah saudari akan tetap mendapatkan hak saudari, karena berdasarkan Pengadilan lah nantinya akan menjawab siapa yang benar dan siapa yang salah

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAROS
Alamat : Jl. DR. Ratulangi No.44, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511
Kontak : 81243362261

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.