Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-05 09:32:53
Pertanahan
PERUMAHAN

Ibu x membeli rumah di perumahan dengan akad awal beli cash,tetapi setelah beberapan ibu x ingin melunasi kekurangan harga rumah tersebut,developor tidak bisa ditemui sampai bertahun-tahun. Setelah beberapa tahun ahirnya developor bisa ditemui tetapi harga rumah yang awalnya kurang 40juta jadi 66 juta pelunasannya,dan setelah ditanya ternyata agunan dimasukan ke bank untuk kredit tanpa sepengetahuan ibu X. Developor juga memberi saran agar agunan di bank untuk di take over menggunakan naman Ibu X. 
Bagaimana  langkah yang dapat ibu ambil X ambil apabila ibu X menolak kredit dan menolak pelunasan sebesar 66juta karena ibu X merasa kekurangan harga rumah tersebut adalah 44juta 

Dijawab tanggal 2023-09-18 16:10:19+07

Bahwa terdapat beberapa tata cara pembayaran pada saat membeli rumah yaitu dengan metode angsuran ke developer dan metode cash atau tunai.

Metode pembayaran tunai terdapat 2 (dua) pilihan yang bisa diambil yaitu cash keras dan cash bertahap.

Cash keras adalah pemberi harus melunasi di bulan yang sama ketika membeli sedangkan cash bertahap skema pembayaran dengan cara mengangsur sesuai dengan harga yang disepakati dalam kurun waktu tertentu, jika dilakukan terhadap developer jangka waktu yang diberikan antara 6 sampai 24 bulan.

Dari kasus ini pembeli membeli dengan metode kredit rumah dengan cara cash bertahap dengan kekurangan yang harus dibayarkan 44 juta pada saat akan dilunasi developer mengatakan kalau jumlah pelunasannya menjadi 66 juta dan tanpa sepengetahuan pembeli developer telah mengagunkan sertifikat ke pihak Bank.

Dalam hal ini developer tidak bisa begitu saja menaikan harga karena sudah disepakati bersama dalam akad kredit dan jumlah ditentukan sebelumnya.

Langkah hukum yang bisa diambil sebagai berikut :

  1. Melakukan mediasi dengan developer terlebih dahulu
  2. Jika mediasi tidak mendapatkan titik temu pembeli dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
  3. Pembeli juga bias melaporkan developer ke badan penyelesaian sengketa konsummen (BPSK) atau ke asosiasi pengembang perumahan dan pemukiman Indonesia

Pihak developer tidak melaksanakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen pasal 19 (1) mengenai aturan tanggung jawab selaku usaha dalam hal ini developer karna developer sudah melanggar perjanjian.

Saran kami, sebaiknya konsumen/pembeli untuk lebih teliti dalam melakukan pembelian rumah harus mengetahui riwayat perusahaan pembangunan atau penjual rumah tersebut, jangan terlalu percaya kepada penjual.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PEKALONGAN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 5 Podosugih, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
Kontak : 0285-422687

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.