Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat Sore,
Ada permasalahan yang mengganjal dalam keluarga saya terkait waris keluarga Yaitu pembagian warisan rumah orang tua.
Sy adalah 3 bersaudara, salah satunya perempuan.
Almarhum ortu kami meninggalkan warisan sebuah rumah. Pada saat ortu masih hidup sy dan kakak perempuan saya pernah patungan utk merenov rumah tersebut sejumlah 150 juta.
Setelah ortu kami meninggal,kami berniat menjual rumah tersebut utk dibagi warisnya dan kakak perempuan sy menginginkan uang renov tersebut, namun sy mengikhlaskan karena saat itu rumah direnov supaya ortu kami dapat rumah yg bagus utk ditempati.
Bagaimana pembagian warisan tersebut dan apakah dibenarkan saudara perempuan sy meminta uang renov rumah tersebut??
Trima kasih atas jawaban bapak dan ibu.
Selamat Sore Bapak Arifin
Terimakasih telah menghubungi halo JPN dan terima kasih atas pertanyaannya.
Terhadap permasalahan yg saudara sampaikan sebagai berikut :
Bahwa terkait besaran pembagian warisan yang diterima dapat disepakati oleh anda dan saudara2 anda namun jika masih ada salah satu saudara keberatan dg pembagian yang rata, saudara dapat mengajukan besaran pembagian warisan ke Pengadilan agama Islam jika saudara beragama Islam, tetapi jika saudara beragama non muslim dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Berkaitan dg saudara perempuan yang meminta pengembalian uang renov rumah tersebut, sebaiknya dapat disepakati sebelum rumah itu dijual untuk mencegah perselisihan antar saudara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila ada hal-hal yang masih kurang jelas, saudara dapat datang ke Pos Pelayanan Hukum di Kejati Kalbar tanpa dipungut bayaran.