Apabila kita berhutang dengan SK PNS apakah kedudukan SK PNS tersebut merupakan jaminan hutang?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Didalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)tertulis bahwa semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Hal ini dinamakan jaminan umum.
Jaminan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum sebagaimana diatur pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Berbicara mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, jaminan kebendaan ada 5 (lima) yaitu:
a. Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata;
b. Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) serta peraturan-peraturan pelaksananya;
c. Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) serta peraturan-peraturan pelaksananya;
d. Hipotik Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUHPerdata, Pasal 314 s/d 316 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) serta peraturan-peraturan pelaksananya;
e. Resi Gudang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU Resi Gudang) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Noomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU 9/2011) serta peraturan-peraturan pelaksananya.
2. Jaminan perorangan - Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KUH Perdata
Menurut Salim HS dalam buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 25), yang termasuk jaminan perorangan adalah:
a. penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
b. tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
c. perjanjian garansi.
Menurut J. Satrio dalam buku Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan (hal. 11), selain kedua macam hak jaminan khusus seperti tersebut di atas, kita masih mengenal apa yang dinamakan hak istimewa (privilege). Sesuai dengan perkembangan zaman, kita melihat di dalam praktik adanya jaminan lain, yang tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu kelompok tersebut, yaitu jaminan dalam wujud ijazah, surat pensiun, dan lain-lain yang berupa jaminan benda tertentu/sekelompok benda tertentu, tetapi tidak mempunyai sifat hak kebendaan dan bukan pula merupakan jaminan perorangan.
Lebih lanjut J. Satrio menjelaskan bahwa ijazah berkaitan erat sekali dengan pemiliknya, sehingga bagi orang lain tidak mempunyai arti (ekonomis) paling-paling mempunyai nilai affecsi. Namun demikian harus diakui, bahwa kreditur yang memegang ijazah sebagai jaminan mempunyai keududukan yang lebih baik daripada kreditur biasa. Tanpa jaminan khusus seperti itu. Karena ia mempunyai sarana penekan secara psikolgis yang memberikan kepadanya kemungkinan lebih besar untuk mendapat pelunasan dengan lebih mudah dan lebih dulu daripada kreditur konkuren yang lain (di luar peristiwa kepailitan).
Jadi, berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami, SK PNS sama halnya dengan ijazah yang dijelaskan di atas yaitu tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, tetapi termasuk sebagai hak istimewa (privilege). Memang benar dalam perkembangannya SK PNS banyak dijadikan jaminan utang dan diterima oleh bank.
Jadi, SK PNS dapat dikatakan sebagai bentuk dari jaminan utang.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.