Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-13 09:15:45
Hutang Piutang
PUNGUTAN LIAR

Apakah perbuatan pungutan liat yang dilakukan oleh beberapa oknum dapat dipidanakan ? Dan apa dasar hukumnya ?

Dijawab tanggal 2023-11-14 12:24:45+07

Apakah perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum dapat dipidanakan ? Dan apa dasar hukumnya ?

Jawaban :

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 
 

Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan. Sementara itu, pada tahun lalu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pungli merupakan suap. Sebab praktik tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah. Praktik suap di Indonesia, sejak awal 2021, tercatat 20 perkara yang sudah ditangani kepolisian.
 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.