Apakah perbuatan pungutan liat yang dilakukan oleh beberapa oknum dapat dipidanakan ? Dan apa dasar hukumnya ?
Apakah perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum dapat dipidanakan ? Dan apa dasar hukumnya ?
Jawaban :
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan. Sementara itu, pada tahun lalu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pungli merupakan suap. Sebab praktik tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah. Praktik suap di Indonesia, sejak awal 2021, tercatat 20 perkara yang sudah ditangani kepolisian.