Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-31 12:57:38
Pertanahan
APA YANG DILAKUKAN JIKA AJB HILANG?

Sekitar 5 tahun yang lalu, orang tua saya beli tanah dan transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris dengan 2 saksi yang pada akhirnya orang tua saya dapat sertifikat a/n si penjual beserta salinan AJB dari notaris. Dulu tidak langsung balik nama dikarenakan dana mepet. Baru-baru ini orang tua saya berniat balik nama dan mempersiapkan dokumen. Ternyata AJB hilang Yang ada hanya sertifikat dan kwitansi saja. Saya ingin menanyakan:

  1. Bisakah saya minta salinan AJB dari notaris yang buat dulu waktu terjadi jual beli?
  2. Bagaimana jika notaris tidak mau beri informasi karena kita cuma punya bukti sertifikat tanah yang masih a/n penjual, 2 orang saksi, fotokopi kwitansi pembayaran yang ditandatangani si penjual?
Dijawab tanggal 2023-05-31 13:24:03+07

Terimakasih kak Harry atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN

Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut, 

Menjawab pertanyaan Anda, jika AJB hilang, ke mana bisa memperoleh salinan dari AJB? Patut dicatat, wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP No 37 Tahun 1998.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:

  1. lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.

Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

 

Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No 2 Tahun 2018

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong secara gratis.

Terimaksih 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. SANGGAU DI ENTIKONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.