Apakah benar AJB tidak dapat lagi digunakan sebagai bukti Kepemilikan Tanah?
Selamat siang, Bapak Sarif. Terimakasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Bahwa AJB merupakan bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. Namun, alat pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah, sebagaimana kami sarikan dari artikel Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah.
Oleh karena itu, pemegang AJB sebaiknya segera melakukan pengurusan sertipikat tanah agar jika terjadi sengketa, misalnya tanah dikuasai secara fisik oleh orang lain, pemilik tanah mempunyai dasar kepemilikan yang kuat. Selanjutnya, jika dikaitkan dengan PP 18/2021, sepanjang penelusuran kami, PP 18/2021 tidak menyinggung secara spesifik mengenai keberlakuan AJB tanah. Adapun yang diatur ialah penegasan keberlakuan surat keterangan tanah yang dibuat oleh kepala desa/ lurah/ camat, yang hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 PP 18/2021:
Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Jadi pada dasarnya AJB memang hanya merupakan bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah, dan bukan surat tanda bukti hak atas tanah yang kuat.
Demikian jawaban dari kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lebak, semoga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan Saudara. Dan jika Saudara memiliki pertanyaan lain, silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui aplikasi HaloJPN. Terimakasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan