selamat siang saya rahmat izin bertanya mengenai permasalahan hukum yaitu saya menjual sebuah barang tapi pembeli baru membayar setengahnya, saya tidak memiliki kwitansi hanya ada bukti transfer dari si pembeli, kemudian si pembeli tersebut mengelak ketika ditagih untuk pelunasan sisa uang yang belum di bayarkan, bagaimana saya harus menagihnya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
dari pertanyaan bapak bahwa perjanjian jual beli meski dibuat secara lisan tetap merupakan perjanjian yang sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga pembeli berkewajiban membayar penuh atas harga barang yang telah disepakati. Ketika pembayaran telah dilakukan oleh pembeli, perjanjian jual beli secara lisan telah terjadi meski pembayaran belum lunas, ketika pembeli tidak kunjung melunasi pembayaran barang yang dijual, penjual dapat menagih pelunasannya berdasarkan bukti transfer. Jual beli didefinisikan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1458 KUH Perdata.
Berdasarkan uraian di atas, perjanjian jual beli terjadi segera setelah anda dan pihak lain menyepakati barang yang diperjualbelikan serta harga barang tersebut, Patut diperhatikan bahwa jika yang anda jual adalah benda bergerak dan berwujud seperti misalnya sepeda, sepatu atau kendaraan bermotor, penyerahan barang dari penjual ke pembeli, hak milik benda itu ada pada pembeli. Adapun perihal kapan penyerahan benda bergerak terjadi telah diterangkan dalam Pasal 612 KUH Perdata yaitu penyerahan barang-barang bergerak kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada, penyerahan tidak diharuskan bila barang-barang yang harus diserahkan dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya. Sedangkan untuk benda tidak bergerak misalnya tanah atau bangunan, penyerahannya diatur dalam Pasal 616 KUH Perdata yaitu Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Berdasarkan informasi yang anda sampaikan, anda dan pembeli telah menyepakati barang yang dijual berikut harganya dan juga telah terjadi penyerahan benda yang dijual serta sebagian pembayaran, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian jual beli antara anda dan si pembeli, Sepanjang para pihak dan perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata maka perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, Jadi jual beli yang anda lakukan meski tidak ada perjanjian secara tertulisnya tetap merupakan perjanjian yang sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga pembeli berkewajiban membayar penuh atas harga barang yang telah disepakati.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.