Saya ingin bertanya terkait kepemilikan tanah, jika seseorang telah meninggal dunia dan mempunyai hak atas kepemilikan tanah tetapi tanah ini belum bersertifikat. kemudian disisi lain ia memiliki anak yang menjadi pewaris tapi tanah ini ditempati oleh kerabatnya selama bertahun-tahun dan mengaku tanah yang beliau tempati itu adalah miliknya, bagaimana solusi atas permasalahan diatas?
Terimakasih atas perhatiannya,
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu Kami akan jelaskan definisi dari sertifikat. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP 24/1996 menyatakan:
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa dalam 1 (satu) sertifikat hak milik, dapat dimiliki oleh beberapa orang dan sertifikat hak milik tersebut dapat diterbitkan untuk sejumlah pemegang hak bersama. PP 24/1997 tidak membatasi secara eksplisit terkait berapa jumlah orang yang dapat didaftarkan sebagai pemegang hak.
Dengan demikian, dalam sertifikat hak milik tersebut dicantumkan besarnya bagian masing-masing pihak yang bertujuan agar para pihak dapat dengan mudah melakukan perbuatan hukum mengenai besarnya bagian hak masing-masing.
Menurut kami tidak ada ketentuan peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya akan tetapi, berdasarkan Pasal 833 KUH PERDATA apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal.
Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 KUH Perdata tersebut ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.
Namun dalam hal ini jika belum mempunyai sertifikat tanah, dapat dibuktikan dengan surat penguasaan tanah, pandaftaran tanah berupa asli akta ppat, selain itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang penah dibuat oleh kantor pelayanan PBB.
Demikian jawaban yang kami berikan. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: