Bolehkah mencicil bayar tunggakan pada bpjs kesehatan??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Para peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan agar kepesertaannya tidak diblokir dan tetap bisa menikmati fasilitas yang disediakan.
Bagi yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda ternyata bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini. Namun sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Mengutip laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Para peserta PBPU dan BP juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, di mana maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.
Berikut sejumlah persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.