Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 08:03:11
Hutang Piutang
HUTANG BPJS KESEHATAN

Bolehkah mencicil bayar tunggakan pada bpjs kesehatan??

Dijawab tanggal 2023-09-19 08:19:08+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Para peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan agar kepesertaannya tidak diblokir dan tetap bisa menikmati fasilitas yang disediakan.

Bagi yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda ternyata bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini. Namun sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Mengutip laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Para peserta PBPU dan BP juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, di mana maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.

Berikut sejumlah persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

  • Peserta termasuk PBPU dan BP
  • Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
  • Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
  • Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.