Bagaimana jika ada dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan oleh BPN namun dengan dua nama yang berbeda di tanah yang sama, sertifikat manakah yang sah?
- Pada dasarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan bukti yang sah sepanjang tidak dibatalkan oleh BPN sendiri selaku yang menerbitkan sertifikat atau berdasdarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinnyatakan sertifikat tersebut palsu, cacat hukum dsb.
- Sehingga untuk menentukan sertifikat mana yang sah, dapat ditempuh menyelesaikan terlebih dahulu ke BPN selaku Lembaga yang menerbitkan dokumen dimaksud, untuk mengetahui Riwayat penerbitan sertifikat. Selanjutnya untuk pembatalan sertifikat dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan bukti-bukti yang ada.