Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 09:00:24
Pertanahan
SERTIFIKAT GANDA

Bagaimana jika ada dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan oleh BPN namun dengan dua nama yang berbeda di tanah yang sama, sertifikat manakah yang  sah?

Dijawab tanggal 2023-04-13 10:28:17+07

-          Pada dasarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan bukti yang sah sepanjang tidak dibatalkan oleh BPN sendiri selaku yang menerbitkan sertifikat atau berdasdarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinnyatakan sertifikat tersebut palsu, cacat hukum dsb.

-          Sehingga untuk menentukan sertifikat mana yang sah, dapat ditempuh menyelesaikan terlebih dahulu ke BPN selaku Lembaga yang menerbitkan dokumen dimaksud, untuk mengetahui Riwayat penerbitan sertifikat. Selanjutnya untuk pembatalan sertifikat dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.