Bagaimana langkah-langkah untuk membeli tanah kavling dengan status HGB dari developer?
Tanah kavling dari developer merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, maka kemungkinan besar tanah yang diperjualbelikan berstatus HGB. Meski berstatus HGB, dapat meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak milik setelah tanah berpindah kepemilikannya. Bukti Kepemilikan Tanah Kavling Dalam praktiknya, setelah pembeli membayar uang down payment (DP), maka pembeli akan mendapatkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal senada juga diterangkan oleh Djoko dalam bukunya sebagaimana kami kutip, bahwa pembeli dan penjual tanah kavling menandatangani surat pemesanan tanah/surat perjanjian jual beli/perjanjian jual beli/akta jual beli atas perjanjian tanah kavling (AJB). Dalam hal tanah kavling dibeli dari pihak developer perumahan/real estate, maka pembeli tanah kavling juga wajib mengisi dan menandatangani formulir surat pernyataan kesanggupan membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri yang diberikan oleh pihak real estate. Dengan telah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah yang dibuktikan dengan adanya AJB, maka wajib dilakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyebutkan alasan terjadinya peralihan hak. Peralihan hak itu kemudian dicatat dalam buku tanah, sertipikat dan daftar lainnya. Selanjutnya, nama pemegang hak tanah yang lama dicoret dari sertipikat tanah dan dituliskan nama pemegang hak tanah yang baru. Sertipikat tersebut kemudian diserahkan ke pembeli selaku pemegang hak baru. Sertipikat hak atas tanah tersebut berkedudukan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli tanah kavling dari developer: