Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 11:28:01
Pertanahan
TANAH KAVLING

Bagaimana langkah-langkah untuk membeli tanah kavling dengan status HGB dari developer?

Dijawab tanggal 2023-04-17 16:07:50+07

Tanah kavling dari developer merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, maka kemungkinan besar tanah yang diperjualbelikan berstatus HGB. Meski berstatus HGB, dapat meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak milik setelah tanah berpindah kepemilikannya. Bukti Kepemilikan Tanah Kavling Dalam praktiknya, setelah pembeli membayar uang down payment (DP), maka pembeli akan mendapatkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal senada juga diterangkan oleh Djoko dalam bukunya sebagaimana kami kutip, bahwa pembeli dan penjual tanah kavling menandatangani surat pemesanan tanah/surat perjanjian jual beli/perjanjian jual beli/akta jual beli atas perjanjian tanah kavling (AJB). Dalam hal tanah kavling dibeli dari pihak developer perumahan/real estate, maka pembeli tanah kavling juga wajib mengisi dan menandatangani formulir surat pernyataan kesanggupan membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri yang diberikan oleh pihak real estate. Dengan telah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah yang dibuktikan dengan adanya AJB, maka wajib dilakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyebutkan alasan terjadinya peralihan hak. Peralihan hak itu kemudian dicatat dalam buku tanah, sertipikat dan daftar lainnya. Selanjutnya, nama pemegang hak tanah yang lama dicoret dari sertipikat tanah dan dituliskan nama pemegang hak tanah yang baru. Sertipikat tersebut kemudian diserahkan ke pembeli selaku pemegang hak baru. Sertipikat hak atas tanah tersebut berkedudukan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli tanah kavling dari developer:

  1. Pastikan status hak atas tanah kavling dari pihak developer (tidak ada sengketa). Masyarakat dapat melakukan pengecekan ke BPN. Selanjutnya, jika tanah kavling berstatus HGB, dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan mengajukan sejumlah persyaratan ke BPN.
  2. Pembuatan AJB sebagai bukti terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya, Anda dapat melakukan balik nama sertipikat tanah itu ke BPN.
  3. Pastikan pembayaran pajak dan biaya yang timbul atas pembelian tanah kavling telah terpenuhi. Misalnya pembayaran PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  4. Disarankan Anda untuk mengecek akses jalan, lingkungan di sekitar tanah kavling atau area perumahan, serta antisipasi bahaya sekitar jika ke depannya Anda hendak membangun rumah di atas tanah kavling. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.