Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-09 07:55:39
Hutang Piutang
AKTA PERDAMAIAN

Apakah kesepakatan perdamaian yang sudah disahkan hakim bisa dibatalkan? 

Dijawab tanggal 2023-08-09 08:40:42+07

Halo Saudara/i, terima kasih sudah bertanya, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pertanyaan saudara, maka kami beranggapan bahwa kesepakatan perdamaian yang sudah disahkan hakim adalah akta perdamaian sebagaimana definisinya menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan (Perma Nomor 1 Tahun 2016): “Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.

Kemudian akta perdamaian diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Sedangkan di dalam Pasal 130 HIR diatur bahwa ketika para pihak datang ke pengadilan, maka pertama-tama dilakukan perdamaian/mediasi.

Menurut Penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi. Namun terdapat pengecualian sehingga akta perdamaian dapat diajukan pembatalannya

  1. Pasal 1858 KUHPerdata “Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.”
  2. Pasal 1859 KUHPerdata: “Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.”
  3. Pasal 1860 KUHPerdata: “Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.”
  4. Pasal 1861 KUHPerdata: “Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.”

Oleh karena itu menurut pendapat kami berdasarkan uraian di atas, dikarenakan saudara tidak menjelaskan apa alasan permintaan pembatalan akta perdamaian tersebut maka suatu akta perdamaian tidak dapat dibatalkan kecuali atas alasan 4 poin di atas karena akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan tingkat akhir. Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENER MERIAH
Alamat : Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24471
Kontak : 85260141333

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.