Apakah kesepakatan perdamaian yang sudah disahkan hakim bisa dibatalkan?
Halo Saudara/i, terima kasih sudah bertanya, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pertanyaan saudara, maka kami beranggapan bahwa kesepakatan perdamaian yang sudah disahkan hakim adalah akta perdamaian sebagaimana definisinya menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan (Perma Nomor 1 Tahun 2016): Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.
Kemudian akta perdamaian diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Sedangkan di dalam Pasal 130 HIR diatur bahwa ketika para pihak datang ke pengadilan, maka pertama-tama dilakukan perdamaian/mediasi.
Menurut Penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi. Namun terdapat pengecualian sehingga akta perdamaian dapat diajukan pembatalannya
Oleh karena itu menurut pendapat kami berdasarkan uraian di atas, dikarenakan saudara tidak menjelaskan apa alasan permintaan pembatalan akta perdamaian tersebut maka suatu akta perdamaian tidak dapat dibatalkan kecuali atas alasan 4 poin di atas karena akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan tingkat akhir. Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.