Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-07 10:01:48
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Dahulu orang tua saya membuka lahan untuk ditanami pohon durian. Kemudian setelah pohon durian tumbuh dan kami telah mengambil hasilnya ada program dari pemerintah untuk membuat sertifikat tanah. Selanjutnya saya melakukan pendaftaran tanah terhadap lahan yang telah ditanami pohon durian oleh orang tua saya tersebut untuk diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Kemudian setelah dilakukan penelusuran oleh BPN diketahui ternyata lahan yang ditanami pohon durian oleh orang tua saya tersebut masuk dalam kawasan hutan sehingga sertifikat yang saya ajukan tidak bisa di proses. Apakah lahan tersebut masih dapat kami kuasai, mengingat sudah sejak dulu ditanami pohon durian dan kami telah mengambil hasil dari tanaman durian tersebut?

Dijawab tanggal 2023-09-25 10:06:45+07

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Bahwa kawasan hutan termasuk tanah negara. 

Selanjutnya, menerbitkan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan berarti merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah pemerintah, dalam hal ini adalah kewenangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan.Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 4 ayat (2) huruf b Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:

1.    hutan negara, tidak termasuk hutan adat, dan

2.    hutan hak.

 

Sedangkan jenis hutan berdasarkan fungsi pokok dapat dibedakan sebagai berikut: 

a.    hutan konservasi,

b.    hutan lindung, dan

c.    hutan produksi.

  

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur bahwa perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan atau Izin Usaha Perkebunan sebelum Permentan 98/2013 ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 

 

Kemudian dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan bahwa dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.

 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu:

  1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik,
  2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa,
  3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.

Dari penjelasan kami diatas kami menyarankan agar penanya mendatangi Kantor BPN untuk menayakan bagaimana proses dan syarat pelepasan status kawasan hutan atau untuk melakukan pinjam pakai kawasan hutan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LINGGA
Alamat : Jalan Merdeka No. 20 Dabo Singkep Kab. Lingga Provinsi Kepulauan Riau
Kontak : 82285245324

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.