Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Bahwa kawasan hutan termasuk tanah negara.
Selanjutnya, menerbitkan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan berarti merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah pemerintah, dalam hal ini adalah kewenangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan.Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 4 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
1. hutan negara, tidak termasuk hutan adat, dan
2. hutan hak.
Sedangkan jenis hutan berdasarkan fungsi pokok dapat dibedakan sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur bahwa perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan atau Izin Usaha Perkebunan sebelum Permentan 98/2013 ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan bahwa dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu:
Dari penjelasan kami diatas kami menyarankan agar penanya mendatangi Kantor BPN untuk menayakan bagaimana proses dan syarat pelepasan status kawasan hutan atau untuk melakukan pinjam pakai kawasan hutan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan