Ibu Saya mempunyai utang kepada si A. tetapi suatu Ketika Ibu saya tidak bisa melunasi utang beliau tersebut dikarenakan usaha kami terkendala di pemasaran sehingga mengakibatkan usaha kami tidak lancar. Kemudian utang tersebut ditagihkan kepada kakak saya. Apakah ini bisa dilakukan? karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga saya sementara utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga saya, apakah keluarga kandung saya berkewajiban melunasi utang ibu saya ?
Terima Kasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa saudara memiliki permasalahan hukum tentang Hutang Piutang. Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga anda, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap keluarga anda dan anda sendiri. Hal ini karena keluarga anda dan anda bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara kakak anda dan si A.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis.