Bapak ibu halo JPN.saya maw bertanya terkait pernikahan.
Ada temen saya sudah menikah dan mereka bekerja masing" tetapi masalah ekonomi/uang suami selalu mengungkit dikemanakan uang.a..tapi ketika si istri ini bekerja dan mendapatkan gaji ..uang.a pun d.pakai sama" bersama si suami
Bagaiman solusi supaya suami paham tentang hal itu ?
Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan pertanyaan singkat dari saudara diatas tidak terdapat keterangan mengenai agama apa yang di anut, jadi kami jawab berdasarkan hukum islam. Pemberian nafkah terjadi setelah adanya ikatan perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Nafkah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami kepada seorang istri. Dengan demikian istri berhak mendapatkan nafkah dari suami dan istri dapat menuntut suami memberi nafkah kepadanya.
Sebagaimana di dalam al-Quran surah at-thalaq ayat (7) dan an-nisa ayat (34); hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuanya. Dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan kadar apa yang allah berikan kepadanya. (at-thalaq:7).
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (an-nisa:34)
Diatur juga dalam Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 ayat (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Adapun Hak dan kewajiban suami istri di atur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI Pasal 80:
UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Kedudukan dan Hak suami-isteri :
Kewajiban suami ;
Kewajiban isteri :
Akibat melalaikan kewajiban
Kompilasi Hukum Islam KHI Pasal 80:
Kedudukan dan Hak suami-isteri :
Kewajiban suami :
Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang:
Kewajiban isteri :
Selanjutnya pertanyaan saudara diatas mengenai uang istri yang digunakan oleh suami bersama-sama dengan istri. uang atau harta istri adalah milik pribadinya. Oleh karena itu, meskipun hendak menggunakan uang istri, suami diharuskan mendapatkan ijin dahulu oleh istri, jika istri mengijinkan maka suami boleh memakainya sebaliknya jika istri tidak mengijinkan maka suami tidak boleh memakainya. Apabila suami mengalami kesulitan dalam hal finansial maka istri dianjurkan untuk membantu suami. Sesuai dengan al-quran an-nissa ayat (4): Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati. (QS. An-Nisa : 4).
Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui Halo JPN atau Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.