Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-14 13:38:40
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Ass…selamat sore.

Bapak ibu halo JPN.saya maw bertanya terkait pernikahan.

Ada temen saya sudah menikah dan mereka bekerja masing"…tetapi masalah ekonomi/uang suami selalu mengungkit dikemanakan uang.a..tapi ketika si istri ini bekerja dan mendapatkan gaji ..uang.a pun d.pakai sama" bersama si suami…

Bagaiman solusi supaya suami paham tentang hal itu…?

Dijawab tanggal 2023-09-20 06:11:45+07

Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur  khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.

Berdasarkan pertanyaan singkat dari saudara diatas tidak terdapat keterangan mengenai agama apa yang di anut, jadi kami jawab berdasarkan hukum islam. Pemberian nafkah terjadi setelah adanya ikatan perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Nafkah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami kepada seorang istri. Dengan demikian istri berhak mendapatkan nafkah dari suami dan istri dapat menuntut suami memberi nafkah kepadanya. 

Sebagaimana di dalam al-Quran surah at-thalaq ayat (7) dan an-nisa ayat (34); hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuanya. Dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang  melainkan sesuai dengan kadar apa yang allah berikan kepadanya.” (at-thalaq:7).

”kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (an-nisa:34)

Diatur juga dalam Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 ayat (1) ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Adapun Hak dan kewajiban suami istri di atur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI Pasal 80:

UU Perkawinan No 1 Tahun 1974  Kedudukan dan Hak suami-isteri :

  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;.
  3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Kewajiban suami ;

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Suami wajib menghormati istri

Kewajiban isteri :

  1. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
  2. Isteri wajib menghormati suami

Akibat melalaikan kewajiban

  • Suami atau istri dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam KHI Pasal 80:

Kedudukan dan Hak suami-isteri :

  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. 
  2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 
  3. Suami atau istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum. 

Kewajiban suami :

  1. Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai halhal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama. 
  2. Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya 
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. 
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : 
  • natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
  • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
  • biaya pendidikan bagi anak. 
  • natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
  • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
  1. Kewajiban suami terhadap isterinya mulai berlaku sesudah ada tamkin sempuma dari isterinya. 
  2. lsteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya untuk menanggung 
  3. Kewajiban suami gugur apabila isteri nusyuz. 

Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang: 

  1. Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan. 
  2. Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman. 

Kewajiban isteri :

  1. Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam. 
  2. Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 

Selanjutnya pertanyaan saudara diatas mengenai uang istri yang digunakan  oleh suami bersama-sama dengan istri. uang atau harta istri adalah milik pribadinya. Oleh karena itu, meskipun hendak menggunakan uang istri, suami diharuskan mendapatkan ijin dahulu oleh istri, jika istri mengijinkan maka suami boleh memakainya sebaliknya jika istri tidak mengijinkan maka suami tidak boleh memakainya. Apabila suami mengalami kesulitan dalam hal finansial maka istri dianjurkan untuk membantu suami. Sesuai dengan al-quran an-nissa ayat (4): “Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati(QS. An-Nisa : 4).

Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan silahkan mengajukan pertanyaan kembali melalui Halo JPN atau Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERAM BAGIAN TIMUR
Alamat : Jl. Adhyaksa, Bula, Kab. Seram Bagian Timur, 97555
Kontak : 81335511520

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.