Selamat Siang Bapak/Ibu, saya Arnisyah, saya ingin konsultasi terkait permasalahan tanah yang kami alami di lingkungan lebih tepatnya di desa tempat saya tinggal.
Di desa kami ada sebuah lapangan yang biasanya dipakai anak-anak muda untuk bermain bola dan lapangan tersebut dipergunakan juga oleh masyarakat jika mengadakan acara, tanah lapang tersebut juga sudah puluhan tahun digunakan dan sudah menjadi tanah umum karena sudah sudah disepakati bersama menjadi "tano huta" (tanah desa). Namun sekitar tahun 2013 lalu ada salah satu keluarga di desa kami mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, sampai-sampai satu desa mengucilkan mereka namun keluarga tersebut masih bersih keras mengakui bahwa lapangan tersebut tanah milik mereka. Dan beberapa waktu kemudian keluarga tersebut menanami sawit di lapangan tersebut dan didatangi warga setempat untuk mencabut sawit tersebut lalu terjadilah pertengkaran hebat sampai menggunakan benda tajam.
Yang ingin saya tanyakan, tindakan seperti apa yang seharusnya kami perbuat untuk dapat memperoleh hak kami atas tanah lapang tersebut?
Terima kasih
Selamat Sore Ibu Arnisyah, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN. Kami akan menjawab pertanyaan terkait permasalahan yang saudari paparkan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria, hak atas tanah memberikan hak kepemilikan atas tanah oleh negara kepada oranmg-perorangan atau badan hukum dengan bentuk tanah hak milik, hak guna usaha (selanjutnya disebut HGU), hak guna bangunan (selanjutnya disebut HGB), hak pakai, hak pakai, hak untuk membuka tanah, hak memungut hasil, serta beberapa hak yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.
Hak atas tanah adalah suatu hak untuk menguasai tanah oleh negara yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang, maupun kepada badan hukum baik warga negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI) maupun warga negara asing (selanjutnya disebut WNA).
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang HGU dan HGB yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu waktu satu tahun atau hak-hak tersebut akan hapus karena hukum.
Terhadap keluarga yang mengaku bahwasanya tanah lapang tersebut adalah milik mereka haruslah dibuktikan dengan sertifikat pemilik yang sah atas tanah tersebut. Kendati kejadian yang menggunakan benda tajam tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau boleh dibawa ke hukum pidana.
Terima kasih, semoga jawaban kami dapat memberikan pemahaman bagi Ibu. Jika Ibu masih ada pertanyaan silahkan mengunjungi Halo JPN kembali.